artinya : “jum’at itu satu kewajiban yang penting atas
tiap-tiap orang islam dengan berjamaah melainkan 4 (orang),, yaitu hamba milik
orang, perempuan, kanak-kanak dan orang yang sakit”. (HR. ABU DAWUD)
“MANTARAKA TSALAATSA JUM’ATIN MIN GHAIRI UDZRIN KUTIBA MINAL
MUNAAFIQIINA”.
artinya : “Barang siapa dengan sengaja meninggalkan shalat
jum’at hingga tiga kali tanpa udzur, maka
dicatat daro golongan orang munafiq”. (AL-A’raf)
dicatat daro golongan orang munafiq”. (AL-A’raf)
Firman Allah : “YAA AYYUHAL LADZIINA AAMANUU IDZAA NUUDIYA
LISHSHALAATI MIN YAUMIL JUMU’ATI FAS’AU ILAA DZIKRILLAAHI WADZARUL BAI’A”.
artinya : “Hai orang-orang yang beriman! apabila diseur buat
shalat jum’at maka hendaklah pergi mengingat Allah dan hendaklah kamu
tinggalkan perdagangan”. (QS. Al-Jum’at : 9)
“ALJUM’ATU WAJIIBATUN ‘ALA KULLI QARYATIN FIIHAA IMAAMUN
WAIN LAM YAKUUNU ILLAA ARBA’ATUN”.
artinya : “Jum’at itu wajib bagi tiap-tiap desa yang ada
padanya seorang imam, walaupun penduduknya hanya ada 4 (orang).(HR. Thabrani)
“AWWALU MAN QADIMAL MADIINATA MINAL MU HAAJIRIINA
MUSH’IBUBNU ‘UMARIN WAHUWA AWWALU MAN JAMMA’A BIHAA YAUMAL JUM’ATI QABLAAN
YAQDAMAN NABIYYU SHALLALLAAHU ‘ALAIHI WASALLAMA WAHUM ITSNAA ‘ASYARA RAJULAN”.
artinya : “Orang yang pertama kali datang ke madina dari
kaum muhajirin ialah mush’ab bin umair dan ialah orang yang pertama mendirikan
jum’at disitu pada hari jum’at sebelum Nabi Muhammad Saw datang dan ketika itu
mereka berjumlah dua belas orang” (HR.
Thabrani)
“QAALA ‘ABDURRAHMAANIBNI KA’BIN KAANA ABII IDZAA SAMI’AN
NIDAA-A YAUMAL JUM’ATI TARAKHHAMA LI-AS ‘ADABNI ZARAARATA, FAQULTU LAHUIDZAA
SAMI’TUN NIDAA-A LIMAADZA TARAHHAMTA LIAS’ADABNI ZARAARATA? QAALA LI-ANNAHU
AWWALU MAN JAMMA’A BINAA FII HAZMIN NABIITI FAQULTU KAM KUNTUM YAUMAIDZIN?
QAALA AWBA’UUNA RAJULAN”.
artinya : “Telah berkata Abdur Rahman bin Ka’ab : “Bapak
saya ketika mendengar adzan hari jum’at biasa mendoakan bagi As’ad bin zararah.
maka saya bertanya : apabila mendengar adzan mengapa ayah mendoakan untuk As’ad
bin zararah? menjawab ayahnya: karena dialah orang yang pertama kali
mengumpulkan kita untuk shalat Jum’at di desa hazmin nabit. maka bertanya saya padanya
: berapakah waktu itu orang yang hadir? ia menjawab : empat puluh orang
laki-laki”.
atas pernyataan-pernyataa tentang hadist diatas belum
diketahui berapa minimal orang yang harus melakukan shalat jum’at yaitu 4
orang, 12 orang dan 40 orang.”
jangan lupa like dan comentnya yah :D
salam Jiwa Islam :D
REDAKTUR : Ryan Agustian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar