Belajar Islam Yuk—Untuk minggu ini
kita bakal ngebahas tentang halal dan haramnya suatu hewan, langsung aja yah :
Binatang Halal
Binatang yang halal
artinya binatang yang boleh dimakan menurut hukum syariat Islam. Secara garis
besar binatang yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:
1. Binatang yang Hidup di Laut/Air
Semua binatang yang
hidup di laut atau di air adalah alal untuk dimakan baik yang
ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia.
ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia.
Halalnya binatang laut
ini berdasarkan dalil-dalil berikut:
Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 96
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan
(yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi
orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang
buruan darat, selama kamu dalam ihram. dan bertakwalah kepada Allah yang
kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan. (Q.S. Al-Maidah [5]:96)
Hadits Nabi Saw:
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasululla Saw
bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam Empat)
Sabda Rasulullah Saw:
”Dilahalalkan bagi kita (makan) da macam bangkai
dan dua macam darah, yaitu bangkai ikan dan bangkai belalang dan dua darah
ialah hati dan limpa” (HR. Daruqthni)
2. Binatang yang Hidup di Darat
Tidak semua binatang darat itu
halal, tetapi ada sebagian binatang yang haram menurut hukum Islam. Artinya binatang itu tidak boleh diakan
karena adanya larangan dari syariat.
Binatang darat yang halal dimakan ialah:
a)
Binatang
ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain.
b) kuda, kijang, menjangan,himar liar, kelinci, burung-burung kecil dan lain lain.
Dalil yang digunakan sebagai landasan hukumnya
adalah sebagai berikut:
Firman Allah:
Dan dia Telah menciptakan binatang ternak untuk
kamu; padanya ada (bulu) yang menghangatkan dan berbagai-bagai manfaat, dan
sebahagiannya kamu makan. (Q.S. An-Nahl [16]:5)
Dalam ayat lain, Allah berfirman:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang
ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada
di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang
mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang
baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang
beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang
yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-A’raaf [7]:157)
Dari ayat di atas jelaslah bahwa semua jenis
binatang dari yang diternak adalah halal, kecuali yang buruk atau yang
dijelaskan keharamannya dalam al-Qur’an atau al-Hadits.
Binatang Haram
Binatang yang diharamkan ialah
binatang yang tidak boleh dimakan berdasarkan hukum syariat Islam. Binatang
yang haram ini telah dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun al-hadits. Oleh
kerena itu, kita tidak boleh menghalalkan yang telah diharamkan atau sebaliknya
mengharamkan apa-apa yang telah dihalalkan.
Macam-macam binatang haram adalah sebagai berikut:
1. Binatang yang diharamkan dalam
penjelasan Al-Qur’an
a. Binatang yang disebutkan pada
al-Qur’an surah al-Maidah ayat 3:
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging
babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik,
yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini orang-orang kafir
telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut
kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari Ini Telah Kusempurnakan untuk
kamu agamamu, dan Telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan Telah Ku-ridhai
Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa
sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Q.S. Al-Maidah [5]:3)
Dalam ayat tersebut terdapat
10 jenis makanan yang jelas-jelas telah dilarang oleh Allah Swt, yaitu:
1) Bangkai
2) Darah
3) Daging babi
4) Daging binatang yang
disembelih atas nama selain Allah
5) Binatang yang dicekik
6) Binatang yang dipukul hingga
mati
7) Binatang yang jatuh
8) Binatang yang ditanduk
9) Binatang yang telah dimakan
binatang buas
10) Binatang yang disembelih untuk berhala
b. Binatang yang kotor/keji
Berdasarkan
Firman Allah:
(yaitu) orang-orang yang mengikut rasul, nabi yang
ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada
di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka
dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang
beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang
yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka Itulah orang-orang yang beruntung. (Q.S. Al-A’raaf [7]:157)
c. Himar kampung/jinak dan gighal (okulasi kuda dan
himar/keledai)
Allah
telah mengharamkan himar jinak sebagaimana ditegaskan dalam firmanNya:
Allah juga sudah berfirman:
Dan (Dia Telah menciptakan) kuda, bagal dan
keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah
menciptakan apa yang kamu tidak mengetahuinya. (An-Nahl [16]: 8)
2. Binatang yang Diharamkan
Menurut Penjelasan al-Hadits
a. Binatang buas/bertaring,
seperti: Harimau, Srigala, anjing, kucing, kera, dan lain-lain. Bersarkan sabda Rasulullah Saw:
Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai tarig adalah
aram dimakan. (H.R. Muslim dan at-Turmidzi)
b. Burung yang berkuku tajam, seperti elang, garuda,
nuri, dan lain-lain.
Larangan
memakan burung berkuku jam ini didasarkan sabda Rasulullah Saw:
Dari Ibnu
Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan
berkuku tajam” (HR
Muslim)
c. Binatang yang diperintahkan supaya dibunuh
Ada lima binatang yang diperintahkan
untuk dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan membahayakan,
berdasarkan hadits berikut:
“Dari
Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh,
baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (gila),
burung elang.” (HR.
Muslim)
d. Binatang yang dilarang untuk dibunuh
Ada empat macam binatang yang
dilarang dibunuh. Binatang tersebut telah tersebut dalam hadits berikut:
“Dari
Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh 4 hewan : semut, tawon, burung
hud-hud dan burung surad.” (HR
Ahmad)
Katak,
berdasarkan beberapa pendapat juga termasuk jenis hewan yang dilarang dibunuh
karena sering digunakan sebagai obat.
e. Binatang yang hidup di 2 (dua) alam
Sejauh ini belum ada dalil dari
Al-Qur’an dan hadits yang shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup
di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian binatang yang hidup di dua alam
dasar hukumnya “asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.
Berikut contoh beberapa hewan hidup di dua alam dan hukum memakannya:
1)
Kepiting: hukumnya halal
sebagaimana pendapat Atha’ dan Imam Ahmad.
2) Kura-kura dan penyu: juga halal sebagaimana
madzab Abu Hurairah, Thawus, Muhammad bin Ali, Atha’, Hasan Al-Bashri dan
fuqaha’ Madinah. (Lihat Al-Mushannaf (5/146) Ibnu Abi Syaibah dan Al-Muhalla
(6/84).
3) Anjing laut: juga halal sebagaimana pendapat
imam Malik, Syafe’i, Laits, Syai’bi dan Al-Auza’i (lihat Al-Mughni 13/346).
4) Katak/kodok; hukumnya haram secara mutlak
menurut pendapat yang rajih karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh sebagaimana
penjelasan di atas.
5) Buaya; termasuk hewan yang haram karena
memiliki taring yang kuat.
J Jangan lupa like dan comentnya yah :D
salam Jiwa Islam :D
REDAKTUR : Ryan Agustian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar